cerita mbun

Status Perkawinan dan Walimah

Karena kesibukan dan beberapa hal baru bisa posting di blog. Aku akan menjawab dengan singkat, padat dan jelas dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh klienku.

·         Bagaimana status pernikahan hamil diluar nikah dan nikahnya tidak dicatat negara?
Pernikahan hamil diluar nikah ada banyak jenisnya. Apakah menikah degan ayah biologisnya atau menikah dengan lelaki lain yang bukan menghamilinya. Sebenarnya sah saja menikahi wanita yang sedan hamil. Tidak harus menunggu anaknya lahir terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam BAB VIII Kawin Hamil.
1)             Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2)             Perkawinan  dengan  wanita  hamil  yang  disebut  pada  ayat  (1)  dapat  dialngsungkan  tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3)             Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Dan sah saja apabila pernikahan tidak dicatat, tetapi tidak akan mempunyai kekuatan hukum. Untuk itu, sebaiknya pernikahan dicatat, jika belum dicatatkan bisa minta diajukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama untuk dicatatkan pernikahannya. Berdasarkan Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
(1)     Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2)     Pencatatan  perkawinan  tersebut  apada  ayat  (1),  dilakukan  oleh  Pegawai  Pencatat  Nikah sebagaimana  yang  diatur dalam  Undang-Undang  No.22  Tahun  1946  jo  Undang-undang  No.  32 Tahun 1954.

·         Pertanyaan yang kedua adalah Menurut Hukum Islam, siapa yang membiayai biaya pernikahan? Calon suami atau calon isteri?

            Kalau biaya pernikahan yang dimasksud disini adalah walimah (pesta pernikahan), maka walimah itu sendiri hukumnya sunnah. Salah satu hadis nabi mengatakan bahwa “walimahlah kamu walau hanya dengan seekor kambing”. Dalam Islam, tidak ada aturannya siapa yang membiayai perkawinan tersebut. Asal tidak bertentangan dengan hukum islam dan adat boleh saja. Tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Jika calon suami sanggup untuk membiayai seluruh walimah silahkan saja. Jika ingin keduanya, calon suami dan isteri yang membiayai juga sah-sah saja tidak masalah, semua tergantung kesepakatan dan kemampuan. Karena yang wajib itu adalah mahar. Mahar diberikan oleh calon suami dan besarnya juga tidak ditentukan. Jadi, intinya semua berdasarkan kesepakatan dan kemampuan.

Jika ada yang tidak jelas, boleh ditanyakan. Terima kasih.

Related Posts

Posting Komentar